MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURANMENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014
tentang
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5340);
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianNegara Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan MenteriPerumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, danPertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas PembiayaanPerumahan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2011tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum PusatPembiayaan Perumahan pada Kementerian PerumahanRakyat;
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan DalamRangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera;
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas LikuiditasPembiayaan Perumahan Dalam Rangka PengadaanPerumahan Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT TENTANG
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN
RUMAH SEJAHTERA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut PPP, adalahunit organisasi non struktural pada Kementerian Perumahan Rakyatyang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakanKementerian Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan yangmenerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpinoleh Direktur Utama.
- Bank Pelaksana adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan UnitUsaha Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian PerumahanRakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui KesepakatanBersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
- Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
- Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPP dari Bank Pelaksana yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera.
- Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
BAB II
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Pasal 2- Pendanaan KPR Sejahtera bersumber dari dana FLPP dan dana Bank Pelaksana yang digabungkan dengan proporsi tertentu.
- Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. porsi dana FLPP sebesar 75% dari KPR Sejahtera; dan
b. porsi dana Bank Pelaksana sebesar 25% dari KPR Sejahtera. - Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf adari PPP kepada Bank Pelaksana dikenakan tarif KPR Sejahtera sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun.
- Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan Bank Pelaksana dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan PPP kepada MBR melalui Bank Pelaksana menggunakan pola executing dimana pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana.
Pasal 3
Proporsi pendanaan dan tarif KPR Sejahtera dicantumkan dalam Perjanjian
Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun
2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan
Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 1021), yang
bertentangan dengan peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Disadur dari Kemenpera
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |
PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |